MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru saja bebas dan menghirup udara bebas, mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 17 Agustus 2022.
KPK menangkap Ajay setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Penangkapan oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Belum ketahuan terkait apa penangkapan terhadap Ajay Priatna. Namun, nama Ajay pernah terseret dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus Robin pernah menerima Rp507 juta dari Ajay Priatna. KPK menangkap dan menahan Ajay Priatna pada akhir 2020. Ia kemudian mendapat vonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay mendapat vonis dua tahun penjara.