Tahun Depan, Edy Rahmayadi Bakal Bangun “Makkah” di Sumut

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA-Asrama Haji Medan yang berada di Jalan AH Nasution rencananya akan dipindahkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ke lokasi yang berdekatan dengan Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang, Sumatera Utara. Konsep pembangunan asrama haji akan dibuat seperti Mekkah-Madinah.

“Termasuk ada Kabah, dan lain-lain. Sehingga masyarakat juga bisa berwisata religi di asrama baru itu,” kata Edy, Selasa 25 Juni 2019.

Pemindahan asrama haji, kata dia, juga karena pertimbangan akses ke bandara yang bisa lebih cepat. “Calon jemaah haji tidak mengalami keterlambatan atau hal teknis lainnya karena jarak yang cukup jauh,” katanya.

Edy mengatakan beban anggaran akan diambil dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), dan juga diharapkan bantuan dari Kementerian Agama. Mantan Ketua Umum PSSI menyebut pembangunan itu akan direalisasikan pada 2020.

“Kita sudah menyiapkan lahan seluas 50 hektare yang letaknya tidak jauh dari Bandara Kualanamu,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bina Haji Kemenag, Khorizi mengungkapkan, saat ini pihaknya sama sekali belum diajak untuk membahas rencana pemindahan Asrama Haji.

“Menurut saya, ini masih wacana ya. Soalnya sampai sekarang kami belum diajak duduk bersama untuk membahas rencana ini,” katanya.

Namun begitu, ia mengaku Kemenag mendukung penuh rencana Gubernur Edy. Akan tetapi, pembahasan itu tentunya harus melibatkan Kemenag. Karena bagaimanapun, penyelenggaraan haji di Indonesia masih di bawah kewenangan Kemenag.

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini