MINEWS, JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 270 daerah akan melakukan Pilkada Serentak pada tahun 2020 mendatang. Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.
“Kota Makassar akan diulang pemilihan wali kotanya karena pada 2018 ada calon tunggal yang dikalahkan kotak kosong,” ujarnya Kamis 13 Juni 2019.
KPU sendiri sudah mulai merancang Peraturan KPU (PKPU) tahapan pemilihan Pilkada Serentak 2020. KPU menyebut, sepanjang tidak ada perubahan, PKPU ini nantinya akan berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 akan berlangsung selama satu tahun. Tahapan penyelenggaraan Pilkada akan dimulai pada bulan September 2019.
“Tahapan itu kalau kita hitung satu tahun, itu September akan dimulai tahapannya. Kita sekarang juga akan merancang, nanti KPU provinsi dan kabupaten/kota yang pilkada, di bulan September 2019 itu sudah mulai action sudah mulai melaksanakan tahapan,” ujar Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.