Sudah Uzur, Kivlan Zen Kini Jadi Tahanan Rumah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan perancang pembunuhan empat tokoh nasional, Kivlan Zen, kini telah resmi menjadi tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 lalu.

Dijelaskan pengacara Kivlan, Tonin Tachta, Berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan status pembantaran terhadap Kivlan Zen.

“Mengalihkan status penahanan terdakwa Kivlan Zen dari status tahanan rumah tahanan (rutan) negara ke tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019,” tulis surat penetapan tersebut.

Mantan kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu juga mendapatkan izin untuk melakukan program fisioterapi sebanyak dua kali seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Kamis, dengan dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Surat penetapan itu ditandatangi oleh majelis hakim Hariono pada 11 Desember 2019.

Untuk diketahui, sejak 11 September 2019, Kivlan diketahui telah dipindahkan dari rutan Pomdam Jaya ke rutan Polda Metro Jaya. Hal itu tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani Majelis Hakim Ketua kasus Kivlan, Hariono pada 11 September.

Kivlan sedang menjalani proses hukum terkait kasus kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Ia juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Kivlan didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Berita Terbaru

Stabilitas Nasional Pasca Pilkada Merupakan Tanggung Jawab Bersama

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia, telah menunjukkan kemajuan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini