Sudah Sepakat Berdamai, Buruh Terus Unjuk Rasa Suarakan Perlawanan Terhadap Gubernur Wahidin Halim

Baca Juga

MATA INDONESIA, KOTA TANGERANG – Serikat Pekerja dan Gubernur Wahidin Halim bersepakat berdamai soal perusakan ruang kerja kepala daerah Banten tersebut, tetapi buruh dan mahasiswa tetap berunjuk rasa di Depan Gerbang Kantor Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Kota Serang, Banten, Rabu 5 Januari 2022.

Kesepakatan tersebut tercapai di kediaman pribadi Wahidin Halim pada Selasa 4 Januari 2022 yang dihadiri para buruh. Di tempat itu, buruh menyampaikan permintaan maaf karena telah merusak fasilitas pemerintah yang kantor Gubernur Banten di Serang.

“Setelah ini kami akan urus secepatnya pencabutan laporan terhadap terlapor,” ujar Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro.

Namun, masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa (GB2M) Banten menggelar aksi unjuk rasa di Depan Gerbang Kantor Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Kota Serang, Banten, Rabu 5 Januari 2022.

Dalam teriakannya, mereka menilai gubernur kurang berpihak kepada para buruh sehingga meminta segera merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) Provinsi Banten Tahun 2022 menjadi 5,4 persen untuk seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten, Berlakukan UMSK Tahun 2021 dan Tahun 2022

Selain itu mereka mereka sempat membakar ban sehinga menimbulkan asap hitam, namun karena hujan turun, langsung padam.

Reporter: Febrian Reja Aristama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antisipasi Konvoi Kelulusan Pelajar, Polres Bantul Bakal Gelar Patroli

Mata Indonesia, Yogyakarta - Pengumuman kelulusan SMA, SMALB dan SMK akan dilaksanakan Rabu (7/5/2024). Polres Bantul mengimbau agar para pelajar tidak melakukan konvoi. "Kami mengimbau para siswa tidak melakukan konvoi yang dapat menggangu ketertiban umum dan masyarakat pengguna jalan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana S.Sn, Minggu (5/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini