MATA INDONESIA, JAKARTA – Aparat hukum harus menentukan sikap sesuai aturan yang berlaku terhadap tidak kooperatifnya Muhammad Rizieq Syihab di persidangan.
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai langkah hukum tersebut perlu diambil.
“Jika Muhammad Rizieq Shihab tidak persuasif terhadap aturan hukum, biarkan publik menilai bahwa yang menganggap dirinya tokoh agama memperlihatkan perilaku seperti yang diperlihatkan,” ujar Hari Purwanto dalam pesan yang diterima Mata Indonesia News, Senin 22 Maret 2021.
Dia juga mempersilakan masyarakat Indonesia memberi penilaian masing soal sikap Muhammad Rizieq Syihab yang menyulitkan jalannya persidangan.
Saat ini, Komisi Yudisial (KY) melalui ketuanya Mukti Nur Dewata akan melakukan kajian dan analisis terhadap penolakan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam sidang virtual tersebut.
Secara formil, sidang memang dapat ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, panggilan paksa, bahkan disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Karena itu, dia meminta agar semua pihak yang berperkara dapat menghormati pengadilan dengan menjaga etika dan sikapnya. Permintaan itu disampaikan KY terkait tindakan penasehat hukum Rizieq yang keberatan sidang kliennya digelar secara virtual.