MATA INDONESIA, JAKARTA – Bebas dari penjara bukan berarti potensi untuk kembali terpapar radikalisme dan terorisme tertutup sepenuhnya. Beberapa residivis kasus terorisme bisa kembali jatuh dalam kejahatan ketika baru keluar dari tahanan. Pengamat intelijen dan terorisme Ridlwan Habib menyatakan bahwa hal ini disebabkan ada stigmaisasi terorisme yang membebani dirinya.
“Mereka tidak bisa mendapatkan hal yang diinginkan karena pada saat keluar masyarakat menolak kehadiran mereka,” kata Ridlwan Habib kepada Mata Indonesia News, Selasa 23 Februari 2021.
Kondisi ini bisa membuat residivis kasus terorisme rentan kembali kepada kelompok lamanya. Bahkan mereka bisa semakin terjerumus bila awalnya para residivis menyandang status sebagai sosok penting di kelompok lamanya.
Kepedulian dari kelompok lama bisa kembali menarik para residivis teroris agar bergabung dan kembali melancarkan aksi teror. Salah satu contohnya terjadi pada tahun 2018 yakni tiga orang residivis kembali menyebar ancaman yaitu meliputi bom Thamrin, bom Cicendo dan bom Samarinda.
Pengamat intelijen dan terorisme Ridlwan Habib menegaskan bahwa himpitan ekonomi untuk menghidupi keluarga juga bisa mendorong residivis kembali mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya.
“Saat keluar tidak diterima padahal mereka punya tanggung jawab untuk menghidupi keluarga,” kata Ridlwan.
Maka untuk mengantisipasi hal ini pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, peran masyarakat juga penting untuk merangkul para residivis teroris agar tidak tergoda kembali untuk bergabung dengan kelompok lamanya.