Stafsus Menkeu Jelaskan Pajak Pulsa Untuk Ciptakan Keadilan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Soal kebijakan pajak pulsa telepon ternyata banyak masyarakat yang salah kira tetapi langsung membuat status nyinyir menaggapinya. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 justru menciptakan keadilan bagi pengusaha kecil.

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, pulsa itu sudah dipungut setidaknya sejak 1988 tetapi kita tidak merasakannya karena memang nilainya sangat tidak memberatkan.

Hal yang diatur Kementerian Keuangan adalah selama ini pajak tersebut dipungut oleh Perumtel.

“Seiring kecanggihan teknologi, seluruh provider penyedia jasa telekomunikasi ikut memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut,” ujarnya melalui akun twitter yang dikutip Sabtu 30 Januari 2021.

Namun, distributor dan pengecer kecil di lapangan sulit melakukan pungutan tersebut sehingga terjadi perselisihan di kantor pajak.

Berdasakan PMK tersebut, pungutan pajak pulsa itu kemudian hanya akan ditagih di distributor besar sehingga meringankan distributor biasa dan pengecer pulsa.

Itu sebabnya Yustinus menyatakan bahwa PMK tersebut justru untuk menciptakan keadilan pajak.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini