MATA INDONESIA, JAKARTA – Soal kebijakan pajak pulsa telepon ternyata banyak masyarakat yang salah kira tetapi langsung membuat status nyinyir menaggapinya. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 justru menciptakan keadilan bagi pengusaha kecil.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, pulsa itu sudah dipungut setidaknya sejak 1988 tetapi kita tidak merasakannya karena memang nilainya sangat tidak memberatkan.
Hal yang diatur Kementerian Keuangan adalah selama ini pajak tersebut dipungut oleh Perumtel.
“Seiring kecanggihan teknologi, seluruh provider penyedia jasa telekomunikasi ikut memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut,” ujarnya melalui akun twitter yang dikutip Sabtu 30 Januari 2021.
Namun, distributor dan pengecer kecil di lapangan sulit melakukan pungutan tersebut sehingga terjadi perselisihan di kantor pajak.
Berdasakan PMK tersebut, pungutan pajak pulsa itu kemudian hanya akan ditagih di distributor besar sehingga meringankan distributor biasa dan pengecer pulsa.
Itu sebabnya Yustinus menyatakan bahwa PMK tersebut justru untuk menciptakan keadilan pajak.