Sri Mulyani: Bila Ada PNS Korupsi Jangan Hanya Dipecat Tapi Dihukum Berat

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku kesal dengan anak buahnya yang masih melakukan korupsi dan hanya dihumum pemecatan saja. Dirinya mengusulkan selain dipecat, namun diberikan hukuman pemberat lainnya.

Hal itu disampaikan olehnya saat peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.

“Bisa tidak, lebih keras dari dipecat karena tindakannya itu jelas menyakitkan hati kita semua,” ujarnya.

Bahkan Sri Mulyani menyayangkan lambatnya tindak pemecatan terhadap anak buahnya yang melakukan tindak korupsi.

“Kita juga terhalang oleh PP (Peraturan Pemerintah) No. 53, yang membuat kita tak bisa langsung memecat. Untuk itu, saya biasanya langsung memerintah langsung aja pecat, saat itu juga, meski ada PP nya, kita upayakan cari cara lain aja,” katanya.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengatur sanksi atas perilaku korup ASN dan dimasukkan dalam kategori hukuman berat.

Akan tetapi kategori hukuman berat yang tertuang dalam beleid ini pun tak secara tegas langsung memecat PNS yang ketahuan korupsi.

“Hanya karena ada satu atau dua petugas yang korup, malah membuat kita dipersepsikan identik begitu, padahal yang lain kerjanya bener, itu jelas pengkhianatan, makanya saya kesel banget soal itu,” katanya.

Berikut sanksi hukuman berat yang dituang dalam kebijakan tersebut:

  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  3. Pembebasan dari jabatan
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Berita Terbaru

Peningkatan Infrastruktur di Bali Bukti Komitmen Indonesia Siap Selenggarakan WWF 2024

World Water Forum Ke-10 di Bali pada 18-24 Mei 2024 diharapkan akan menghasilkan berbagai solusi masalah air termasuk sanitasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini