MINEWS.ID, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto yang copynya beredar luas beberapa jam lalu. Alasannya nama Ketua Umum Partai Gerindra itu hanya disebut Eggi Sudjana.
“Penyidik menyatakan belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus (Lieus Sungkharisma),†ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2019.
Menurut Argo, penyidik perlu mempertimbangkan alat bukti lain terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka yang baru.
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan seseorang bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
SPDP itu juga mencantumkan nama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto, seorang pensiunan TNI yang beralamat di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Keduanya diduga melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menyatakan sedang mengkaji surat tersebut.