MATA INDONESIA, SORONG – Kebijakan PPKM level 3 di Kota Sorong akan berlanjut hingga 6 September 2021. Meski diperpanjang, sejumlah aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan,. Misalnya, peribadatan di rumah ibadah hingga pembelajaran sekolah mulai dibuka secara offline. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku.
“Pembelajaran tatap muka harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta didik per kelas maksimum 50 persen dari total kapasitas ruang di sekolah umum,” katanya, Kamis 26 Agustus 2021.
Kemudian, maksimum lima orang per kelas di sekolah luar biasa dan pendidikan anak usia dini dengan pengaturan jarak tempat duduk antarsiswa minimum 1,5 meter.
Selanjutnya untuk aktivitas di rumah ibadah juga mulai digelar dengan batasan jamaah 25 persen dari total kapasitas ruang atau maksimum 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara, perkantoran diminta mempekerjakan 75 persen pegawai di rumah dan 25 persen pegawai di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Acara resepsi pernikahan dan hajatan juga boleh digelar dengan batasan hadirin maksimal 25 persen dari total kapasitas ruang dan tanpa menyajikan makanan di tempat. Protokol kesehatan wajib diterapkan,” ujarnya.
Meskipun ada kelonggaran aktivitas masyarakat, Ruddy mengharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.