MINEWS, JAKARTA-Satu dari empat tersangka yang akan mengeksekutor empat jendral dalam aksi 22 Mei 2019 merupakan sopir dari Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, sedangkan tiga lainnya hanya sebatas tahu tapi tidak kenal secara personal. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Kivla Zen, Djuju Purwantoro.
“Satu tersangka yang dikenal Kivlan adalah Armi, dan pernah bekerja sebagai sopirnya. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah,” kata Kivlan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 30 Mei 2019.
Djudju mengatakan Armi telah bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir. Pada periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama pernah berdinas sebagai anggota TNI.
“Dan karena hubungan tersebutlah pihak kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan sebelumnya sudah jadi tersangka dugaan makar.
Djudju lebih jauh mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak relevan dengan fakta yang terjadi.
Menurut Djudju, kliennya tidak memiliki, menguasai atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa Armi memiliki senjata.
Kivlan, lanjut Djuju, juga tidak mengetahui bahwa Armi termasuk dalam enam tersangka yang berencana membunuh empat jenderal. Kivlan berpikir senjata itu untuk keperluan kerja, karena Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan.
Sejauh ini Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal terhadap Kivlan ini. Termasuk soal hubungan Kivlan dengan para tersangka dugaan rencana pembunuhan empat jenderal.