Soal Penangguhan Penahanan Dhani, Ini Kata MA dan TKN

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Segala upaya dilakukan untuk membebaskan Ahmad Dhani dari penjara. Salah satunya dengan mengajukan penangguhan penahanan terhadap pentolan Dewa 19 tersebut.

Bahkan demi melancarkan upaya itu, selain dukungan dari keluarga Dhani sejumlah tokoh pendukung Capres 02 Prabowo Subianto siap memberikan jaminan. Seperti Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah hingga Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan pihaknya mempersilakan Ahmad Dhani dan pendukungnya untuk mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan. Namun dirinya tidak bisa memastikan apakah pengajuan tersebut akan dikabulkan atau tidak.

“Semua orang mengajukan kan boleh-boleh saja dan bisa, tapi dikabulkan atau tidak tergantung hakim pemeriksa perkara,” kata Abdullah di Jakarta, Minggu 24 Februari 2019.

Sementara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin meminta Ahmad Dhani dan rekan-rekannya mengikuti proses hukum yang berlaku. “Sebaiknya Ahmad Dhani ikuti saja proses hukum yang berlaku. Hormati keputusan pengadilan yang telah memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan,” kata Jubir TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily.

Ace menambahkan, putusan hakim telah memvonis Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. Artinya, lanjut dia, Dhani wajib menjalani hukumannya.

Ia pun mengingatkan putusan hakim semestinya dihormati karena tak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk presiden. Terkait sejumlah tokoh memberikan jaminan pada Dhani, hal itu justru akan menjadi pandangan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Jika tokoh-tokoh politik pendukung 02 memberikan jaminan atas tindakan pelaku yang terbukti melanggar hukum karena ujaran kebencian, nanti setiap orang yang melakukan ujaran kebencian dan mendukung pasangan 02, akan meminta perlindungan kepada mereka. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri kita,” kata dia.

Selain itu Ace menilai tindakan para tokoh tersebut membela simpatisannya yang juga terbukti menebar kebencian. “Kami tidak ingin vonis hukum ujaran kebencian dilegitimasi oleh dukungan politik. Ini akan melahirkan ujaran-ujaran kebencian baru akibat backup politik. Jika tokoh-tokoh itu memberikan jaminan, maka hal itu sama saja membenarkan cara-cara seperti Ahmad Dhani yang suka menebar kebencian. Bahkan justru membela pendukungnya yang jelas-jelas telah terbukti mencaci orang lain dengan penuh kebencian,” ujarnya.

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini