MINEWS, JAKARTA – Hayati Syafri, ASN yang mengenakan cadar dan diisukan dipecat karena mempertahankan pakaiannya itu dibantah tegas oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Hayati benar dipecat sebagai ASN, namun, mengenai isu penggunaan cadar, Menag Lukman berkata yang bersangkutan dipecat karena persoalan kedisiplinan alias sering mangkir, bukan karena memepertahankan cadar.
“Yang bersangkutan diberhentikan bukan karena perkara cadar, tapi karena mangkir,” kata Menag dalam cuitan di Twitter-nya, Sabtu 23 Februari 2019.
Alasan pemecatan itu juga dibenarkan Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kemenag, Nurul Badruttamam. Ia menyebut Hayati diberhentikan karena rekam jejak kehadiran sehari-hari.
“Hayati melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini berdasar rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data finger print di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” kata Nurul, mengutip laman resmi Kemenag.
Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja.
Maka, Nurul menegaskan tidak benar bahwa Hayati diberhentikan karena keputusannya mempertahankan cadar. Pertimbangan pemberhentian menurutnya semata-mata karena alasan disiplin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.