Soal Kerumunan di Acara HRS, Siapapun yang Terlibat Bakal Diproses Hukum

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pihak kepolisian terus menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan sejumlah pejabat DKI lainnya.

“Siapa pun yang terlibat dalam hal terjadinya peristiwa pidana harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Sama-sama kita tunggu hasil penyelidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 18 November 2020.

Menurut Awi, penyidik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), manajemen penyidikan, dan strategi dalam menentukan pihak yang akan diperiksa dalam sebuah perkara dugaan pidana.

“Jadi siapa pun nanti yang diundang ini adalah konstruksi yang dikerjakan, dikumpulkan penyidik. Setelah klarifikasi, ada gelar perkara, tadi sudah dibocorkan sedikit bahwa beberapa yang diklarifikasi menyatakan bahwa ini masa PSBB, berarti orang dilarang berkerumun, harus menaati protokol kesehatan,” kata Awi.

Untuk diketahui, usai pemeriksaan kemarin, Anies mengaku dicecar 33 pertanyaan. Anies diperiksa sejak pagi 09.40 Wib hingga pukul 19.00 Wib.

“Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan. Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi,” ujar Anies Baswedan.

Meski demikian, Anies Baswedan enggan membeberkan detail pertanyaan terkait acara yang menarik simpatisan Rizieq Shihab tersebut.

Dia hanya menuturkan, pernyataannya sudah dijadikan laporan setebal 23 halaman oleh penyidik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dosen FISIP Undana Kupang Nilai Wacana Pemisahan Pemilu Masih Berbau Asumsi dan Bisa Picu Turbulensi Politik

Minews.id, Kota Kupang - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal mulai 2029...
- Advertisement -

Baca berita yang ini