Soal Dua Gempa di Bengkulu Rabu Pagi, BMKG Jelaskan Begini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTABengkulu dua kali diguncang gempa yang waktu dan lokasinya berdekatan, Rabu 19 Agustus 2020 pagi. Menurut Kepala bidang Mitigasi Gempa dan Tsunami Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Daryono, itu adalah fenomena gempa “doublet.”

Gempa itu, menurut Daryono, dipicu aktivitas subduksi Lempeng Indo-Australia ke bawah Lempeng Eurasia

“Dengan dislokasi batuan terjadi pada segmen Megathrust Mentawai-Pagai yang mekanismenya sumber sesar naik,” begitu pernyataan tertulis Daryono, Rabu 19 Agustus 2020.

Hingga pukul 06.40 WIB, Hasil monitoring BMKG menunjukkan ada 5 kali aktivitas gempabumi susulan dengan magnitude M 3,4 sampai M 4,9.

Gempa pertama yang mengguncang Bengkulu terjadi pada pukul 05.23.56 WIB dengan magnitudo update M 6,6.

Gempa itu berpusat di 4,50 LS, 100,91 BT dilaut pada jarak 169 km arah Baratdaya Bengkulu dan kedalaman 24 km.

Sementara itu gempa yang kedua terjadi pada pukul 05.29.35 WIB dengan magnitudo update M 6,7 dengan episenter 3,74 LS dan 101,56 BT di laut pada jarak 78 km arah Baratdaya Bengkulu Utara dengan kedalaman 86 Km.

Guncangan kuat dilaporkan terjadi di Kota Bengkulu, Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, Kepahiang dalam skala intensitas IV MMI, warga sempat lari berhamburan keluar rumah akibat panik karena guncangan kuat yang terjadi secara tiba-tiba.

Selanjutnya gempa dirasakan juga di Bengkulu selatan, Kaur, Curup, Lebong dalam skala intensitas III MMI, serta di Padang, mentawai, Lubuk Linggau, dan lampung dalam skala intensitas II-III MMI. Hingga saat ini belum ada laporan kerusakan akibat gempa. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa ini tidak berpotensi tsunami.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik danKedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini