Mata Indonesia, Kulon Progo – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY kini menyediakan layanan pengaduan resmi bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah pendidikan oleh perusahaan di wilayah Yogyakarta.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menjelaskan bahwa masyarakat bisa melaporkan kasus penahanan ijazah dengan dua cara
Pertama, datang langsung ke kantor Disnakertrans atau memanfaatkan aplikasi pengaduan ketenagakerjaan yang telah disediakan.
Selain kantor Dinas Ketenagakerjaan yang ada di kabupaten/kota, pekerja juga dapat menggunakan layanan online Sasadhara (Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial) melalui laman resmi Disnakertrans DIY untuk melaporkan kasus penahanan dokumen pendidikan.
Menurut Amin, praktik perusahaan yang menahan ijazah sebagai bentuk jaminan kontrak kerja sudah terjadi sejak lama.
Namun, isu ini kembali mencuat setelah kasus serupa terjadi di Surabaya dan Pekanbaru, yang menarik perhatian publik.
“Penahanan ijazah sebagai jaminan dalam perjanjian kerja bukan hal baru,” ujarnya dikutip Rabu 8 Mei 2025.
Disnakertrans DIY tercatat telah menerima sejumlah pengaduan terkait hal ini. Meski begitu, pihaknya belum memiliki data pasti mengenai berapa banyak perusahaan yang melakukan penahanan dokumen penting milik karyawan.
“Hingga kini, belum ada data akurat terkait jumlah perusahaan yang menahan ijazah,” imbuhnya.
Tercatat sudah ada tiga laporan pengaduan penahanan ijazah oleh perusahaan di Yogyakarta, yang berasal dari wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Pihaknya bersedia untuk menjembatani dan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan. Hal itu untuk menjamin keselamatan para pegawai yang ada di Yogyakarta.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer turut menyoroti praktik ini.
Dalam inspeksi mendadak di sebuah perusahaan tour & travel di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu, ia meminta perusahaan tersebut segera mengembalikan ijazah milik 12 mantan karyawan yang masih ditahan.
“Penahanan ijazah adalah pelanggaran karena membuat eks pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan baru, bahkan menjadi pengangguran,” tegas Immanuel beberapa waktu lalu.
Uapaya tegas dari Pemda DIY ini juga menyoroti beberapa peristiwa viral soal penahanan ijazah oleh perusahaan di Jawa Timur.
Salah satunya, Wamenaker yang ikut kecewa saat sidak ke perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah karyawan dan enggan menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.