MINEWS, JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah mengakui KPU Cianjur salah input Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Akibatnya WNA asal China pemegang KTP el tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
“Terjadi kesalahan input NIK oleh rekan KPU Cianjur. Harusnya Bahar malah ditulis Chen,†ujar Zudan di Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Ia menjelaskan kasusnya bahwa pada DPT Pemilu 2019 yang telah ditetapkan KPU terdapat NIK 3203012503770011 digunakan atas nama Bahar.
Padahal NIK tersebut milik seorang WNA bernama Guohui Chen.
Sedangkan, NIK Bahar 3203011002720011 tidak ditemukan di dalam DPT Pemilu 2019.
Zudan menegaskan sudah berkoordinasi dengan KPU dan memberikan akses database dukcapil.
Dia berharap komisi itu bisa menggunakan database itu dengan maksimal.
Dia juga memastikan menurut UU Pemilu yang memiliki hak pilih pada Pemilu April 2019 kelak adalah Warga Negara Indonesia (WNI).