Skema Pinjaman KDMP Himbara Masih Misteri, Pemkab Kulon Progo Siapkan Strategi Khusus

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang secara jelas mengatur mekanisme pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kepala Dinkop UKM Kulon Progo, Iffah Mufidati, menjelaskan bahwa sejumlah bank Himbara memang telah memberikan informasi awal terkait program pinjaman untuk KDMP.

Namun, belum semua bank menerapkan sistem pinjaman yang seragam.

“Masih menunggu kebijakan resmi, tetapi dari BRI, pinjaman diberikan dalam bentuk paket, bukan uang tunai,” jelas Iffah.

Menurutnya, pinjaman dalam bentuk paket tersebut merupakan mekanisme non-tunai.

Artinya, pengelola KDMP tidak akan menerima uang secara langsung.

Sebaliknya, mereka harus terlebih dahulu menjalin kerja sama dengan BUMN penyedia bahan baku usaha.

Setelah kebutuhan bahan baku disepakati, pihak bank Himbara akan membayarkan langsung kepada BUMN yang menjadi rekanan KDMP.

Sebagai contoh, jika KDMP mengajukan pinjaman untuk usaha penjualan pupuk, maka koperasi harus terlebih dahulu bekerja sama dengan BUMN penyedia pupuk.

Bila pengajuan pinjaman disetujui, KDMP akan menerima bantuan dalam bentuk barang, bukan uang.

Skema ini dinilai mampu mengurangi risiko usaha akibat penyalahgunaan dana pinjaman.

Dengan penyaluran pinjaman berbentuk barang, KDMP dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai proposal bisnis yang diajukan ke pihak Himbara.

“Sekarang posisi KDMP memang sedang dalam tahap percepatan setelah proses pembentukan selesai,” tambah Iffah.

Siapkan dan Sesuaikan Mekanisme Peminjaman

Iffah melanjutkan bahwa strategi pengembangan KDMP melalui dana pinjaman bank himbara masih dimatangkan.

Meski dari pemerintah pusat belum membuat regulasi jelas terkait mekanisme peminjamannya, Pemkab Kulon Progo akan mengikuti alur dan menyesuaikan dengan kondisi koperasi di wilayahnya.

Bukan tanpa alasan penerapan dari pemerintah pusat, tentu akan mengalami perbedaan sedikit dari kondisi masyarakat sehingga perlu disesuaikan terkait skema peminjamannya.

Saat ini, perkembangan KDMP di wilayah Bumi Binangun telah memasuki fase percepatan.

Sedikitnya ada enam KDMP yang sedang mempercepat pembangunan gerai usaha.

Setiap KDMP diarahkan untuk bekerja sama dengan BUMN yang fokus pada pengembangan usaha riil, terutama yang mudah dijalankan dan tidak memakan banyak waktu.

Sementara itu, Ketua KDMP Kaligintung, Hefson Purnomo, mengaku masih menunda pengajuan pinjaman ke Himbara.

Ia menilai kebijakan terkait bentuk pinjaman dari Himbara masih belum jelas, karena sebagian besar hanya dalam bentuk barang.

“Kami masih ragu karena mekanismenya penuh risiko,” ujarnya.

Selain itu, Hefson juga menambahkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kondisi perkembangan usaha di tingkat desa.

Sebab, setiap pinjaman menjadi tanggungan yang harus dibayar sesuai perjanjian dan berpotensi berdampak pada pengelolaan Dana Desa jika tidak dikelola secara hati-hati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dan Modernisasi Sistem Peradilan Pidana Nasional

MataIndonesia, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Fachrizal Afandi, menilai hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini