Singapura Larang Dokter dan Penghuni Lain Rumah Sakit Sering Berpindah Tempat

Baca Juga

MATA INDONESIA, SINGAPURA – Pemerintah Singapura telah menginstruksikan kepada dokter agar membatasi pergerakan mereka dalam satu rumah sakit dengan cara tidak sering berpindah-pindah ruangan. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk staf dan pasien.

Dilansir dari straitstimes.com, arahan tersebut dikeluarkan Kementerian Kesehatan Singapura sebagai upaya menurunkan risiko penularan dan penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 10 Februari 2020 dan tidak hanya berlaku untuk staf kesehatan, melainkan seluruh staf rumah sakit seperti staf administrasi, staf umum, dan tambahan.

Kementerian itu juga menambahkan para perawat professional di rumah sakit swasta dan klinik spesialis juga disarankan menghindari gerakan lintas institusi.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah rumah sakit swasta seperti RS Parkway Pantai, RS Mount Alvernia, dan Thomson Medical menyatakan siap mengikutinya.

Hal senada disampaikan salah seorang dokter profesional yang tak ingin disebutkan namanya. Dia menyatakan kemungkinan penularan virus itu di dalam rumah sakit seperti terjadi saat SARS mewabah beberapa tahun lalu. (Widyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mahasiswa Kulon Progo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen. Apakah Pemerintah Harus Kaji Ulang?

Mata Indonesia, Wates - Gelombang penolakan terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku tahun depan, juga akan terjadi di Kabupaten Kulon Progo.
- Advertisement -

Baca berita yang ini