Simpan Sabu-Sabu 48 Kilogram, Warga Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, ACEH TIMUR – Dinilai memiliki 48 Kilogram sabu-sabu, seorang warga Kabupaten Aceh Timur bernama Rusu (41) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) agar dijatuhi hukuman mati oleh majelis Pengadilan Negeri Idi, Aceh, Rabu 28 Juli 2021.

Tuntutan hukuman mati itu dimintakan Jaksa Harry Arfhan SH dan M Iqbal Zakwan SH kepada majelis hakim yang diketuai Apriyanti karena Rusu juga memiliki senjata api secara ilegal.

“Iya, JPU menuntut mati terdakwa R alias M Bin Y dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Idi,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Ivan Najjar Alavi SH MH, usai persidangan, Rabu.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa R alias M Bin Y didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa izin.

Persidangan itu diselenggarakan secara virtual mengingat masih dalam kondisi Pandemi Covid19.

Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur sedangkan majelis hakim dan JPU berada di Pengadilan Negeri Idi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini