MATA INDONESIA, JAKARTA-2.801 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan sidang vonis terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara kabar bohong tes usap Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan penjagaan yang dilakukan itu, karena adanya kabar simpatisan Rizieq akan hadir ke PN Jakarta Timur.
“Saya baru tahu jumlahnya. Pengamanannya sama dengan kemarin,” katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Rizieq Syihab, terkait perkara kabar bohong tes usap RS Ummi Kota Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Syihab dihukum 6 tahun penjara. JPU menilai Rizieq Syihab bersalah melanggar dakwaan kesatu primer yakni, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.