Siapa Piter Rasiman yang Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Piter Rasiman.

“Hasil penyidikan lanjutan perkara dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, ditetapkan satu orang tersangka atas nama PR (Piter Rasiman),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Piter langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.

Piter yang merupakan Dirut HD Capital diduga memiliki hubungan dengan para terdakwa Jiwasraya lainnya yang telah lebih dulu menjalani persidangan, yakni Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, Syahmirwan dan Hary Prasetyo.

Disebutkan, Piter dalam kurun 2008-2018 telah melakukan pertemuan dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan sebagai Direktur Keuangan dan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya terkait pengaturan saham juga reksa dana.

Dari pertemuan tersebut, atas persetujuan Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto selaku pengusaha persahaman, dan pemilik HD Capital mengiyakan pengaturan tersebut.

“Yaitu, dengan cara mendirikan delapan perusahaan atas nama Piter Rasiman, yang diketahui atas kendali terdakwa Heru Hidayat, dan terdakwa Joko Hartono Tirto untuk menyimpan dana asuransi dan reksa dana milik Jiwasraya,” ujarnya.

Hari menyebut, penyidik telah menetapkan Piter Rasiman sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penyidik juga menebalkan sangkaan pencucian uang terhadapnya dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 TPPU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Penertiban Kawasan Hutan Dorong Tata Kelola SDA Lebih Transparan

Oleh: Dewi Bunga )*Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menjaga kekayaan alamnasional melalui langkah konkret penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Upaya tersebut kembali terlihat dalampenyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Penyerahan dana tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanyafokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaansumber daya alam berjalan secara transparan dan berpihak kepadakepentingan nasional.Dana yang berhasil diselamatkan berasal dari penagihan dendaadministratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan pajak yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai tersebut mencapai Rp10.270.051.886.464 dengan rincian Rp3,42 triliundari denda administratif bidang kehutanan serta Rp6,84 triliun daripenerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH. Dalam kegiatan itu, tumpukan uang triliunan rupiah turut dipajang sebagai bentuk keterbukaanpemerintah kepada publik terkait hasil penertiban kawasan hutan.Selain penyerahan dana, pemerintah juga melakukan penguasaankembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Aset negara tersebut kemudian diserahkan dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada saat yang sama, lahan perkebunankelapa sawit hasil penertiban tahap ketujuh juga diserahkan kepadaKementerian Keuangan sebelum diteruskan kepada Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini