Siapa Gerangan Suprajarto. Sosok yang Berani Tolak Jadi Dirut BTN?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Mantan Dirut Bank BRI Suprajarto menolak jabatan Dirut Bank BTN dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Kamis 29 Agustus 2019. Ada apa gerangan? Siapakah dia yang ‘berani’ tolak jabatan ini?

Perihal penunjukkan sebagai Dirut BTN, Suprajarto mengaku tak pernah diajak bicara oleh Kementerian BUMN terkait pencopotan dirinya dari Dirut BRI dan mengenai jabatan barunya di BTN.

Ia juga mengatakan bahwa tak ada masalah dengan Menteri BUMN Rini Soemarn,o sebelum dirinya dicopot dari posisi orang nomor satu di Bank BRI dan ditunjuk untuk menjadi Dirut Bank BTN.

Suprajarto menjadi Dirut BRI, sejak 2017. Kala itu, ia menggantikan Asmawi Syam yang telah purnatugas. Sebelum itu, ia menduduki posisi sebagai Direktur Bidang Jaringan dan Layanan dari 2007 hingga 2015.

Karier dan kiprah alumnus S3 Manajemen Bisnis Universitas Padjadjaran ini bisa dibilang tak jauh-jauh dari dunia perbankan. Karena sebelum menjadi Dirut BRI, di tahun 2015, ia ditugasi sebagai Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI).

Adapun latar belakang pendidikannya adalah gelar sarjana ekonomi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan Magister Manajemen Pemasaran dari Universitas Padjadjaran, Bandung. Di universitas yang sama, ia menyelesaikan program doktoral di bidang manajemen bisnis.

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini