MINEWS.ID, JAKARTA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana akan menaikan tarif sejumlah jalan tol hingga akhir tahun 2019 ini. 11 di antaranya dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan bahwa jadwal pasti kenaikan tarif tol tersebut belum ditentukan. Namun, dipastikan kenaikan tarif tersebut akan dilakukan tahun ini.
Sementara itu, untuk besaran kenaikan tarif sendiri akan mengacu pada peraturan yakni UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
“Kalau jadwal harusnya tahun ini (naik tarifnya). Pengalaman (besaran kenaikan) yang 2 tahun dibundling,” kata dia, Sabtu 28 September 2019.
Berikut daftar 11 ruas jalan tol Jasa Marga yang akan mengalami kenaikan tarif yaitu Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Cikupa), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Gempol-Pandaan tahap I, Surabaya-Mojokerto, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT), Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa dan Tol Surabaya-Gempol.
Selain itu, ada juga beberapa jalan tol yang bakal mengalami kenaikan tarif di antaranya, Tol Jagorawi, Tol Makassar Seksi IV, Tol Ujung Pandang seksi I dan II, Tol Surabaya – Gresik, Tol Gempol-Pandaan tahap I, Tol Kertosono-Mojokerto dan Tol Pasirkoja- Soreang.