MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan uji emisi pada kendaraan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kabar itu diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Asep mengatakan untuk merealisasikan aturan tersebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI.
“Untuk perpanjangan STNK, ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK,” kata Asep di Ancol, Selasa 5 Juli 2022.
Asep menjelaskan saat ini data kendaraan uji emisi sudah terkoneksi dengan data Samsat. Dengan demikian, nantinya kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan terdeteksi.
“Karena data kami, data kendaraan yang sudah uji emisi itu sudah terkoneksi dengan data Samsat. Jadi kita harapkan memang bisa sesegera mungkin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep berharap uji emisi kendaraan ini tak hanya diberlakukan di Jakarta, tapi juga di kota-kota penyangga. Menurutnya uji emisi ini merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi masalah polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.