MINEWS, JAKARTA -Â Pemerintah tak memberi celah bagi aplikasi dan media sosial (medsos) yang beroperasi tanpa izin di Indonesia. Rencananya, semua aplikasi yang tak terdaftar secara resmi bakal dihabisi alias diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tindakan pemblokiran atas aplikasi tak berizin sudah diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengharuskan penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftarkan pelayanan mereka ke Kominfo.
Penyelenggara sistem elektronik yang dimaksud dalam PP 71 tersebut adalah media sosial, laman daring, aplikasi, dan mesin pencari.
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan berkata, nantinya aplikasi atau medsos tak terdaftar tidak akan bisa diakses oleh siapapun, meskipun mereka berusaha untuk memasukinya.
“Hanya yang terdaftar yang bisa diakses. Kalau dia tidak terdaftar, tapi dia targetkan Indonesia sebagai ruang akses mereka, tidak akan bisa diakses. Nanti kami akan filter,” ujar Semuel di Jakarta, Senin 4 November 2019.
Seperti diketahui, PP nomor 71 tahun 2019 ini menggantikan PP nomor 82 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan baru ini disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik, baik kategori privat atau publik, wajib mendaftarkan diri ke Kominfo.