Siang Ini Polisi Periksa Rachel Vennya dan Pacarnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah isu Duta Karantina dan permintaan maaf karena kabur dari karantina, Polda Metro Jaya akhirnya memeriksa selegram Rachel Vennya. Ia diperiksa akibat melarikan diri dari karantina kesehatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus Rachel. Perempuan berusia 26 tahun itu kabur bersama pacar dan manajernya setelah menjalani karantina selama tiga hari.

”Ya jelas ada (unsur pidana), di Undang-Undang Karantina ada, Undang-Undang Wabah Penyakit (juga ada). Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, perbuatan Rachel berbahaya. Selain dapat menyebarkan covid-19, langkah kabur dari karantina kesehatan oleh figur publik jadi contoh yang tak baik bagi masyarakat.

Rachel kabur saat menjalani karantina kesehatan usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Seorang prajurit TNI FS yang bertugas sebagai petugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten membantu kaburnya Rachel bersama pacar dan manajernya itu.

TNI langsung menon aktifkan FS sejak Kamis, 14 Oktober 2021. FS secara tidak hormat pulang ke kesatuan militernya dan akan menjalani proses persidangan militer.

Alasan Rachel dalam pembelaanya mengatakan ia kabur dari tempat karantina karena sudah kangen dengan anaknya. Anehnya, Rachel ke Amerika tidak bersama anaknya tapi malah bersama pacarnya. Dugaan kuat ini perjalanan kedua keluar negeri tidak bersama anaknya.

Rachel Vennya disebut melakukan karantina selama tiga hari di Wisma Atlet. Padahal aturan pemerintah menyebut setiap warga negara Indonesia (WNI) harus melakukan karantina selama delapan hari setiba di RI.

Selain itu, Rachel tidak termasuk kategori orang yang pantas dikarantina di Wisma Atlet. Sebab, Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Peristiwa kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet ini membuat sejumlah masyarakat dan pemerintah geram. Salah satunya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menparekraf Sandiaga Uno.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini