MATA INDONESIA, JAKARTA - Selegram Rachel Vennya hanya divonis ringan empat bulan dan denda RP 50 juta.
Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan ini hanya mendapat ...
MATA INDONESIA, JAKARTA - Setelah isu Duta Karantina dan permintaan maaf karena kabur dari karantina, Polda Metro Jaya akhirnya memeriksa selegram Rachel Vennya. Ia...