Tak Ditahan, Rachel Vennya Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Selegram Rachel Vennya hanya divonis ringan empat bulan dan denda RP 50 juta.

Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan ini hanya mendapat  hukuman percobaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dia tidak berbuat tindak pidana.

Hukuman yang sama juga kepada Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.

”Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain,” kata ketua majelis hakim Arief Budi membacakan putusan.

Rachel dan tiga terdakwa lainnya masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta. ”Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta,” ujarnya.

Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.

Vonis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kasus ini awalnya saat Rachel kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri. Kasus kaburnya Rachel ini menjadi bahan pembicaraan netizen dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.

Kabar itu pertama kali terungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini