Serangan Milisi Taliban pada Kuartal Terakhir 2020 Lebih Tinggi

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Jumlah serangan di Afghanistan yang dilakukan oleh Taliban pada kuartal terakhir tahun 2020 lebih tinggi daripada periode yang sama di tahun sebelumnya.

Perjanjian Februari 2020 antara Taliban dan Amerika Serikat yang masih dipimpin oleh mantan Presiden Donald Trump menghasilkan kesepakatan berupa penarikan penuh pasukan AS pada Mei 2021. Sebagai imbalannya, milisi Taliban akan memenuhi jaminan keamanan di negeri Afghanistan.

Sementara Presiden Joe Biden yang menjabat sebagai orang nomor satu di AS pada 21 Januari mengatakan akan mengkaji segala hal yang telah dilakukan oleh pendahulunya. Sementara para pejabat AS mengungkapkan, Taliban belum memenuhi komitmen mereka, sehingga batas waktu pasukan AS di Afghanistan mungkin akan diperpanjang.

Inspektur Jenderal Khusus untuk Rekonstruksi Afghanistan atau SIGAR, mengungkapkan dalam sebuah laporan bahwa militer AS telah melaporkan serangan yang diprakarsai Taliban periode Oktober dan Desember 2020 lebih tinggi daripada yang terjadi pada periode yang sama tahun 2019. Khususnya serangan di ibu kota Kabul.

“Pasukan AS-Afghanistan mengatakan serangan musuh kuartal ini di Kabul lebih tinggi daripada kuartal terakhir dan jauh lebih tinggi daripada di kuartal yang sama tahun sebelumnya,” berdasarkan laporan tersebut, melansir Reuters, Selasa, 2 Februari 2021.

Meskipun terjadi kekerasan, korban pada kuartal ini turun 14% dibandingkan dengan kuartal sebelumnya dan turun 5% tahun 2020 dibandingkan dengan 2019.

Milisi Taliban dan pemerintah Afghanistan telah bernegosiasi di Doha, Qatar untuk mencapai kesepakatan damai. Dialog tersebut dilanjutkan pada Januari setelah jeda hampir sebulan, tetapi negosiator dan diplomat mengatakan sejak itu hanya ada sedikit kemajuan.

Sementara pasukan internasional berencana untuk tetap bertahan di Afghanistan melampaui batas waktu Mei, sebuah langkah yang diyakini dapat meningkatkan ketegangan dengan Taliban yang menuntut penarikan penuh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini