‘Serangan’ Gempa di Maluku Sejak Jumat Rusak 94 Bangunan

Baca Juga

MINEWS.ID, AMBON – Serentetan gempa yang mengguncang Maluku sejak Kamis 14 November 2019 malam hingga Sabtu 16 November 2019 membuat 94 unit bangunan tercatat rusak.

Itu baru di Kota Ambon. Beberapa daerah lainnya belum diinventarisir seperti Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Maluku, Farida Salampessy mengatakan rumah warga yang rusak kebanyakan di Desa Passo dan Hunuth, kecamatan Baguala.

Gempa beruntun dengan magnitudo terbesar 5,1 dan terkecil 2,7 itu, juga menyebabkan dua orang meninggal dunia pascakejadian karena mengalami serangan jantung yakni Rahim Bugis, warga Tantui Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau dan Stevanus Jeremias, warga dusun Amaori, Negeri Passo kecamatan Baguala.

Sedangkan korban luka-luka sebanyak sembilan orang, di mana enam orang dirawat jalan dan tiga lainnya menjalani rawat inap di Rumah Sakit Angkatan Laut dan RS. Hative.

Selain bangunan rumah, gempa susulan tersebut juga menyebabkan sejumlah fasilitas lainnya rusak ringan di antaranya Pesantren Al Anshor di Desa Air Besar, Kecamatan Baguala, Masjid Gunung Malintang, Kecamatan Baguala, Tugu dr Leimena sembatan di Desa Rumah Tiga serta empat unit rusun Kodam VI Pattimura.

Selain itu, khusus Sabtu terjadi lagi rumah ambruk setelah empat gempa susulan terjadi sejak pukul 06.02 WIT. Setidaknya ada satu rumah milik polisi Ambon Bripka Hamka Suat, anggota Babin Kamtibmas Polsek Sirimau, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Selain itu tembok bagian atas GOR (IAIN) Ambon juga rubuh.

Dia berharap data kerusakan tersebut dapat segera dilaporkan, sehingga bisa disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk diproses anggaran rehabilitasinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kecelakaan Bus di Ciater jadi Sorotan, Disdik Sleman Perketat Izin Study Tour Sekolah

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini