Gagasan Agro-Photovoltaic di Temon Dinilai Spekulatif, WALHI Desak Evaluasi Total

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) seluas 50 hektar di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil. 

Proyek kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan PT Sun Energy Indonesia dengan target kapasitas 50 Megawatt (MW) ini dinilai bukan sekadar investasi lokal, melainkan cerminan dari ambisi nasional target 100 GW PLTS menuju net-zero emissions pada 2060 yang berpotensi menjadi “solusi palsu” jika dijalankan tanpa kesiapan teknis dan perlindungan sosial-ekologis.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta menilai, pelaksanaan proyek energi terbarukan berskala masif yang tergesa-gesa tanpa transparansi lahan serta kajian kontekstual justru mengancam kedaulatan masyarakat lokal dan mengulang pola destruktif industri ekstraktif lama.

“Proyek PLTS di Temon ini adalah potongan kecil dari ambisi 100 GW nasional yang didorong tanpa kesiapan matang. Ketiadaan transparansi skema pembebasan lahan serta minimnya pelibatan masyarakat memperbesar risiko jatuhnya warga dalam konflik agraria baru berkedok ‘energi hijau’,” kata Egit Andre, Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta, dalam keterangannya, Selasa 28 Juli 2026.

Mitos Kedaulatan Energi dan Ketergantungan Impor Global

Klaim kemandirian energi yang digaungkan pemerintah dalam setiap proyek energi terbarukan dipertanyakan. Baik program nasional 100 GW maupun proyek PLTS Kulon Progo sama-sama bergantung penuh pada rantai pasok panel surya luar negeri. 

Saat ini, nyaris 95 persen tahap produksi global—mulai dari ekstraksi polisilikon hingga manufaktur modul jadi—dikuasai oleh satu negara produsen utama.

Ketergantungan struktural ini dinilai kontradiktif dengan narasi kedaulatan energi. Alih-alih membangun ketahanan domestik, ekspansi rantai pasok teknologi impor dalam skala besar justru memperdalam ketergantungan Indonesia pada rantai pasok global yang rentan geopolitik.

Ancaman Perampokan Lahan dan Ketahanan Pangan

Untuk menghasilkan daya 50 MW, proyek PLTS di Temon membutuhkan ruang hingga 50 hektar. Hingga saat ini, Pemkab Kulon Progo maupun pengembang belum membuka informasi secara jelas mengenai status dan skema pengadaan lahan—apakah melalui ganti rugi, pembebasan total, atau sewa jangka panjang.

WALHI Yogyakarta menyoroti bahwa di berbagai negara berkembang seperti India dan Meksiko, proyek PLTS skala utilitas (utility-scale) kerap memicu perampasan lahan (land grabbing) serta hilangnya akses masyarakat lokal terhadap sumber penghidupan utama mereka akibat proses yang tidak partisipatif.

“Siapa sebenarnya yang harus berkorban dan kehilangan mata pencaharian atas alih fungsi lahan 50 hektar tersebut? Tanpa audit tata ruang yang jujur dan transparan, proyek ini hanya memindahkan kerusakan lingkungan dari tambang fosil ke hilangnya ruang hidup warga di pedesaan,” tegas Egit.

Konsep Agro-Photovoltaic Belum Teruji di Skala Masif

Pemerintah daerah mengklaim proyek ini akan mengusung konsep integrasi panel surya dengan pemanfaatan lahan produktif pertanian (agro-photovoltaic). Namun, catatan riset menunjukkan bahwa di Indonesia penerapan konsep ini baru sebatas uji coba laboratorium skala sangat kecil, seperti di Sleman berkapasitas 2,6 kWp oleh UGM dan di Bogor berkapasitas 50 kWp oleh IPB, yang tujuannya sebatas menyuplai daya alat pertanian lokal.

Rencana 50 MW di Kulon Progo memiliki skala seribu kali lipat lebih besar dibanding eksperimen yang ada. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Italia, dan Jerman, studi menunjukkan bahwa tutupan panel surya skala besar dapat merubah mikroklimat lokal, menaikkan suhu permukaan, dan menekan produktivitas jenis tanaman tertentu yang membutuhkan radiasi matahari langsung.

“Mengadopsi konsep yang belum pernah teruji di skala 50 MW di Indonesia tanpa riset mikroklimat yang kontekstual adalah langkah berspekulasi tinggi. Jika gagal, lahan produktif pertanian warga yang menjadi taruhannya,” tambah Egit.

Tantangan Teknis Intermitensi dan Desakan WALHI Yogyakarta

Dari sudut pandang teknis kelistrikan, sifat energi surya yang intermiten (tergantung cuaca dan waktu) membutuhkan kesiapan sistem jaringan (grid) dan penyimpanan daya yang canggih. 

Tanpa modernisasi infrastruktur jaringan listrik yang memadai, pasokan dari PLTS skala besar berisiko tidak optimal diserap jaringan PLN dan gagal menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Atas berbagai potensi dampak buruk tersebut, WALHI Yogyakarta secara resmi menyampaikan tiga poin desakan utama kepada pemerintah pusat dan daerah.

Pertama menunda dan evaluasi total. Pemerintah Daerah DIY dan Pemkab Kulon Progo didesak segera menunda serta mengevaluasi secara menyeluruh rencana pembangunan PLTS 50 MW di Kapanewon Temon.

Lalu transparansi dokumen lingkungan. Membuka secara transparan kepada publik seluruh dokumen kajian rencana, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta kepastian skema penguasaan lahan.

Terakhir adalah pengalihan ke sistem terdesentralisasi, yakni mengalihkan prioritas pengembangan energi terbarukan dari skala megaproyek utilitas menuju sistem energi terdesentralisasi (berbasis komunitas) yang dikelola secara partisipatif oleh masyarakat lokal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pangkas Pengangguran hingga Sabet Rp3 Miliar: Langkah Strategis Kulon Progo Cetak Kerja Produktif

Mata Indonesia, Kulon Progo - Di tengah ketatnya persaingan dunia kerja dan tingginya angka angkatan kerja muda di Indonesia,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini