Seorang Jaksa Tinggi di Kupang Ditangkap

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang jaksa tinggi yang menjabat di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ditangkap tim kejaksaan agung.

Penangkapan tersebut, dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejakgung, pada Senin 20 Desember 2021.

Satgas 53 ini adalah tim khusus dari bidang intelijen dan pengawasan terpadu bentukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Tim ini melakukan pemantauan dan penindakan terhadap jaksa-jaksa di seluruh Indonesia.

“Tim Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung bergerak cepat, dan telah menangkap, dan mengamankan seorang oknum jaksa atas nama KM. Yang bersangkutan (Jaksa KM), adalah Pejabat Struktural Eselon IV, pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ujar Kapuspenkum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, Selasa 21 Desember 2021.

Jaksa KM ditangkap di wilayah Tuak Daun Merah, Kota Kupang. Namun anehnya Ebenezer menolak menjelaskan penangkapan terhadap Jaksa KM tersebut terkait kasus apa. Ia hanya menyebut bahwa perbuatan Jaksa KM tak sesuai dengan perannya sebagai pejabat kejaksaan. “Terindikasi melakukan perbuatan tercela,” kata Ebenezer.

Jaksa KM sekarang sudah terbang ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dimintai keterangan atas perbuatan tercelanya itu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Optimisme Pemerintahan Prabowo Subianto Mampu Wujudkan Swasembada Pangan Dalam Kurun 2 Tahun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintahannya akan berhasil mewujudkan swasembada pangan dalam dua tahun mendatang, tepatnya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini