Senjata Api Direbut KST Papua Hingga Tewaskan Rekannya, Komandan Brimob Direkomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Dinilai lalai menjaga senjata api sehingga bisa diambil Kelompok Separatis-Teroris (KST) Papua yang menewaskan koleganya, mantan Komandan Kompi D Brimbob Wamena, AKP R direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut sidang kode etik profesi Polri pada Selasa 2 Agustus 2022, AKP R terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan, AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api. Mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah OTK merampasnya. Bahkan, menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia,” kata Gustav melansir Antara, Rabu 3 Agustus 2022.

Sidang tersebut, dilansir Antaranews, juga dhadiri perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung.

Setelah mendengar putusan PTDH tersebut, AKP R berhak mengajukan banding.

Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada tanggal 20 Juni lalu saat bersama AKP R yang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya.

Mereka diserang dan dianiaya KST Papua yang rampas dua senjata api AKP R.

Kedua senpi tersebut adalah organik Polri yaitu AK 101 dan SSG 08.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini