MINEWS.ID, BANDUNG – Status Gunung Tangkubanparahu dinyatakan normal pada Senin 29 Juli 2019 pukul 08.30 WIB, tetapi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat tetap melarang masyarakat mendekati Kawah Ratu gunung itu.
“Hasil pemantauan pada tanggal 29 Juli 2019, pukul 08.30 WIB, status Gunung Tangkuban Parahu level 1,” kata Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Jabar Budi Budiman Wahyu di Bandung, Senin.
Budi mengatakan status normal tersebut sudah berlaku sejak Minggu 28 Juli 2019 malam. Pantauan terakhir sebelum tiba pada kesimpulan tersebut adalah pada pukul 19.45 WIB.
Meski begitu, BPBD Jabar dan BPBD Kabupaten Bandung Barat serta BPBD Kabupaten Subang tetap melaksanakan piket siaga darurat erupsi Gunung Tangkuban Parahu.
Sealin itu, terus berkoordinasi dengan Pos Pemantau Gunung Tangkuban Parahu PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) Badan Geologi sampai dengan waktu yang akan ditentukan lebih lanjut oleh komandan lapangan, berdasarkan hasil evaluasi lapangan setiap harinya.
Gunung yang menjadi obyek wisata favorit tersebut telah erupsi pada Jum’at 26 Juli 2019 sore. Menurut ahli geodesi erupsi tersebut tergolong freatik, bukan vulkanik yang mengeluarkan magma dari dalam perut bumi.
Erupsi freatik itu terjadi karena air hujan yang ditampung di kaldera Tangkubanparahu bertahun-tahun lamanya masuk ke saluran magma sehingga menimbulkan hembusan uap hasil pertemuan air dan magma panas itu.
Maka akibatnya hanya terlokasir di kawasan seputar kawah, tidak menimbulkan gerakan pada Sesar Lembang yang bisa mengguncang bumi lebih dahsyat lagi. Tetapi kini sudah normal lagi.