SEMA 2/2020 Antara Transparansi Pengadilan dan Trial by The Press

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dengan alasan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) serta trial by the press dan tata tertib di ruang sidang, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Masalah yang sudah sepanjang sejarah pers Indonesia.

Salah satu poin yang harus diperhatikan para jurnalis adalah pada klausul ‘tata tertib umum.’

Angka 3 poin itu menyatakan, “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.”

Padahal, jurnalis melakukan fungsinya di pengadilan berkaitan dengan prinsip setiap persidangan yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa setiap persidangan menganut prinsip ‘Persidangan Terbuka untuk Umum.’

Prinsip ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”

Selain itu setiap memulai memeriksa suatu perkara ketua majelis hakim juga harus menyatakan bahwa, “sidang dibuka dan terbuka untuk umum.”

Bahkan, MA sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan.

Tujuan perekaman proses sidang menurut SEMA itu adalah untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel, dan teratur. Jadi selain catatan panitera pengganti yang tertuang dalam berita acara persidangan, perekaman audio visual yang dilakukan secara sistematis, teratur dan tidak terpisahkan dari prosedur tetap persidangan.

Prinsip terbuka untuk umum bertujuan menurut mantan Ketua MA dan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, besar kemungkinan agar menjamin peradilan yang adil, mencegah putusan sewenang-wenang, dan sebagai fungsi kontrol.

“Tetapi, jangan sampai terjadi trial by the press. Pers juga jangan sampai mati kebebasannya, sehingga tidak perlu membuat peraturan hukum yang menyebabkan matinya kebebasan pers. Ini hanya perlu diatur dengan etika,” usulnya dua tahun lalu dalam sebuah acara temu wartawan.

Hal senada diungkapkan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, pada tanggal yang hampir bersamaan mengingatkan kerja wartawan meliput sidang pengadilan perlu diatur agar tidak menjurus pada pelanggaran “asas praduga tak bersalah.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini