Selain Vaksin, PPKM Mikro Solusi untuk Tekan Covid-19 di Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah berupaya agar kasus positif covid-19 bisa ditekan di Indonesia. Selain melakukan vaksin, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro menjadi solusi untuk menekan penyebaran wabah. PPKM mikro mengatur pembatasan dilakukan di level kelurahan, kecamatan, hingga kota.

“PPKM mikro jadi salah satu solusi untuk tekan Covid-19 selain vaksinasi dan protokol kesehatan,” ujar Ketua Pelaksana Harian Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.

Pemerintah memberlakukan PPKM mikro sejak 9 Februari 2021. Kebijakan itu sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka penambahan kasus positif virus Corona yang masih terus menanjak sembari memulihkan perekonomian.

Erick menjelaskan, selama PPKM skala mikro berlangsung, layanan publik seperti angkutan udara akan beroperasi seperti biasa. Namun, perusahaan transportasi, khususnya pelat merah, akan mengikuti aturan dari masing-masing daerah.

Erick memastikan sampai saat ini belum ada pemerintah daerah yang mengeluarkan larangan penerbangan. “Kalau memang posisi suatu kota tidak diperbolehkan ya kami mengikuti, tapi hari ini belum ada larangan itu. Jadi kami tetap terbang seperti biasa,” ujarnya.

Erick mengatakan maskapai BUMN, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, telah menerapkan kedisiplinan untuk mencegah penyebaran virus corona di simpul transportasi.

Salah satunya, Garuda masih memberlakukan seat distancing atau kursi berjarak kendati Kementerian Perhubungan telah mengizinkan kapasitas penumpang maskapai mencapai 100 persen.

“Itu yang justru harus diapresiasi bahwa Garuda walaupun kondisi seperti ini maintenance pesawat terjaga, pelayanan customer dengan protokol Covid-19 sangat diutamakan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini