Sekitar 14 Hari Lagi, Sambo Dijadwalkan Disidang di Pengadilan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekitar 14 hari lagi, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana di pengadilan.

Saat ini, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), Fadhil Zumhana, menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap.

“Maka, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk disidangkan ke pengadilan,” ujar Fadhil di Komplek Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 28 September 2022.

Selain Ferdy, empat berkas perkara lainnya atas nama Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuwat.

Fadhil menegaskan, perkara kasus pembunuhan berencana itu akan digabungkan dengan kasus menghalangi penyidikan.

Meski begitu, penjatuhan sanksinya dilakukan secara kumulatif atau perberatan.

Setelah dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas KPK dan Pemerintah Jamin Akuntabilitas Koperasi Desa Merah Putih

Mata Indonesia, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mengawal akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini