MATA INDONESIA, LONDON – Tik tok akan menghadapi denda 29 juta dolar AS atau sekitar 443 miliar rupiah atas kemungkinan pelanggaran undang-undang perlindungan data Inggris. Ini akibat adanya kegagalan perlindungan privasi anak-anak ketika mereka menggunakan platform berbagi video.
Kantor Komisaris Informasi Inggris mengatakan bahwa mereka telah mengeluarkan dokumen hukum perusahaan media sosial yang mendapatkan potensi denda. Tik tok mungkin telah memproses data anak-anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Selain itu, platform sosial media tersebut juga telah memproses data kategori khusus. Data kategori khusus tersebut meliputi asal etnis dan ras, pendapat politik, keyakinan dan orientasi seksual.
Ia juga mengatakan Tik tok mungkin gagal memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami kepada penggunanya. Dokumen hukum tersebut mencakup periode dari Mei 2018 hingga Juli 2020.
Komisaris Informasi John Edwards mengatakan pandangan sementara badan tersebut adalah bahwa ada kegagalan sosial media tersebut dalam memberikan perlindungan privasi data yang tepat.
Badan tersebut mengatakan temuannya belum final dan akan mempertimbangkan representasi apapun dari Tik tok sebelum membuat keputusan akhir.
Melansir dari New York Post, Tik tok menyatakan “Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan bermaksud untuk secara resmi menanggapi ICO.”
Pemerintah Inggris mendorong melalui undang-undang keamanan online. Undang-undang ini mengharuskan perusahaan teknologi untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya.