MATA INDONESIA, JAKARTA – Pancasila sebagai dasar negara patut dipegang teguh oleh negara Indonesia, dan juga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara, terdapat banyak sekali pengorbanan yang dilakukan pahlawan kita di masa lalu. Bagaimana perjalanan perumusan Pancasila sebagai dasar negara?
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, panca yang berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila dirumuskan sebagai dasar negara ini juga merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum Pancasila secara sah terdiri dari lima sila yang dijadikan dasar negara dan juga pedoman hidup masyarakat Indonesia, Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam perumusannya.
Pada tanggal 1 Maret 1945, BPUPKI yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat mulai merumuskan Pancasila untuk menentukan dasar negara Indonesia. Dalam sidang perumusan Pancasila tersebut terdapat beberapa ide yang tercetus. Muhammad Yamin mencetuskan Lima Dasar dalam pidatonya pada 29 Mei 1945.
Dalam ide tersebut Muhammad Yamin merumuskan lima dasar tersebut dengan Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Muhammad Yamin menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.
Ide selanjutnya dicetuskan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato yang berjudul Lahirnya Pancasila. Tanggal 1 Juni kemudian diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila hingga saat ini.
Dalam pidatonya, Ir. Soekarno mencetuskan ide untuk Pancasila dengan ide Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, Kemanusiaan atau internasionalisme, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan.
Setelah merumuskan dasar negara, BPUPKI membentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang untuk kembali merumuskan dasar negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen rumusan Pancasila sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Tugas yang dibebankan kepada Panitia Kecil atau Panitia Sembilan ini akhirnya disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta. Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
1. Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
2. Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945
3. Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
4. Rumusan Keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
5. Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)
Reporter: Mala Komala