Sebanyak 12 Pemda Tetapkan Tanggap Darurat Akibat Banjir, Jakarta Tidak Termasuk

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Terdapat 12 pemerintah daerah (pemda) yang menetapkan status tanggap darurat seusai dilanda banjir dan longsor sejak 1 Januari 2020 agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat menyalurkan Dana Siap Pakai (DSP) dari pemerintah pusat untuk daerah-daerah terdampak banjir.

“Dengan status tanggap darurat dari kepala daerah tersebut mempermudah pemerintah pusat memberikan bantuan. BNPB dapat memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) ke pemerintah daerah,”kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, Agus Wibowo, Senin, 6 Januari 2020.

Dari 12 Daerah yang menyatakan status tanggap darurat, Kabupaten Bogor lah yang menetapkan jangka waktu paling lama, yaitu selama 15 hari sejak tanggal 2 hingga 16 Januari 2020. Hal ini berbanding lurus dengan banyaknya korban jiwa di Kabupaten Bogor yang juga menempati posisi teratas dengan jumlah 16 orang.

Untuk 11 daerah lainnya, terdapat 6 daerah yang menetapkan status tanggap bencana selama 7 hari, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Indramayu, Kota Depok, dan Kabupaten Karawang. Sedangkan 5 daerah lagi menetapkan status tanggap bencana selama 14 hari, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Lebak.

Selain itu, Agus mengatakan pemerintahan daerah juga bisa menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dianggarkan masing-masing daerah.

Penetapan status tanggap darurat ini menjadi salah satu syarat untuk pemberian dana stimulan kepada para korban banjir yang rumahnya mengalami kerusakan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo sebelumnya mengatakan bahwa setiap rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir dan tanah longsor akan memperoleh bantuan berupa dana stimulan.

Dana stimulan itu terdiri dari Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta rumah rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan. Dana tersebut hanya dapat diberikan oleh Pemerintahan Pusat apabila Pemerintah Daerah telah menetapkan status tanggap bencana.

Berdasarkan data yang dihimpun BNPB hingga 4 Januari 2020, sudah sebanyak 1.317 rumah tercatat rusak berat, 7 rumah rusak sedang dan 544 rumah rusak ringan.

Tak hanya itu, terdapat pula 5 fasilitas umum rusak berat, 3 fasilitas pendidikan rusak ringan dan 2 rusak sedang, 2 fasilitas peribadatan rusak sedang dan 24 jembatan mengalami rusak berat.(Marizke)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini