Sebanyak 12 Pemda Tetapkan Tanggap Darurat Akibat Banjir, Jakarta Tidak Termasuk

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Terdapat 12 pemerintah daerah (pemda) yang menetapkan status tanggap darurat seusai dilanda banjir dan longsor sejak 1 Januari 2020 agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat menyalurkan Dana Siap Pakai (DSP) dari pemerintah pusat untuk daerah-daerah terdampak banjir.

“Dengan status tanggap darurat dari kepala daerah tersebut mempermudah pemerintah pusat memberikan bantuan. BNPB dapat memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) ke pemerintah daerah,”kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, Agus Wibowo, Senin, 6 Januari 2020.

Dari 12 Daerah yang menyatakan status tanggap darurat, Kabupaten Bogor lah yang menetapkan jangka waktu paling lama, yaitu selama 15 hari sejak tanggal 2 hingga 16 Januari 2020. Hal ini berbanding lurus dengan banyaknya korban jiwa di Kabupaten Bogor yang juga menempati posisi teratas dengan jumlah 16 orang.

Untuk 11 daerah lainnya, terdapat 6 daerah yang menetapkan status tanggap bencana selama 7 hari, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Indramayu, Kota Depok, dan Kabupaten Karawang. Sedangkan 5 daerah lagi menetapkan status tanggap bencana selama 14 hari, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Lebak.

Selain itu, Agus mengatakan pemerintahan daerah juga bisa menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dianggarkan masing-masing daerah.

Penetapan status tanggap darurat ini menjadi salah satu syarat untuk pemberian dana stimulan kepada para korban banjir yang rumahnya mengalami kerusakan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo sebelumnya mengatakan bahwa setiap rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir dan tanah longsor akan memperoleh bantuan berupa dana stimulan.

Dana stimulan itu terdiri dari Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta rumah rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan. Dana tersebut hanya dapat diberikan oleh Pemerintahan Pusat apabila Pemerintah Daerah telah menetapkan status tanggap bencana.

Berdasarkan data yang dihimpun BNPB hingga 4 Januari 2020, sudah sebanyak 1.317 rumah tercatat rusak berat, 7 rumah rusak sedang dan 544 rumah rusak ringan.

Tak hanya itu, terdapat pula 5 fasilitas umum rusak berat, 3 fasilitas pendidikan rusak ringan dan 2 rusak sedang, 2 fasilitas peribadatan rusak sedang dan 24 jembatan mengalami rusak berat.(Marizke)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Solusi Nyata untuk Desa

Oleh : Dian Amanda SasmitaKehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi angin segar bagi pembangunanekonomi desa di Indonesia. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakatpedesaan, mulai dari keterbatasan akses modal hingga minimnya jaringanpemasaran, koperasi hadir sebagai solusi yang berbasis kebersamaan. Konsep initidak hanya menekankan pada keuntungan semata, tetapi juga pada nilai gotong royong yang telah lama menjadi ciri khas kehidupan masyarakat desa. Denganpendekatan yang inklusif, koperasi mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini kurang tersentuh oleh sistem ekonomi formal.Koperasi Desa Merah Putih menawarkan model ekonomi yang lebih adil danberkelanjutan. Dalam praktiknya, koperasi ini mengedepankan partisipasi aktifanggota sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan. Hal ini membuat setiapkeputusan yang diambil lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat. Berbedadengan sistem ekonomi konvensional yang cenderung terpusat, koperasi memberikanruang bagi masyarakat desa untuk menentukan arah pembangunan ekonomi merekasendiri. Dengan demikian, desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkansubjek yang berdaya.Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menjelaskansalah satu permasalahan utama di desa adalah keterbatasan akses terhadappermodalan. Banyak pelaku usaha kecil yang kesulitan mengembangkan usahanyakarena terbentur oleh persyaratan perbankan yang rumit. Koperasi Desa Merah Putihdapat menjadi solusi karena skema pembiayaan yang lebih sederhana dan ramahbagi masyarakat. Melalui sistem simpan pinjam yang transparan, anggota koperasidapat memperoleh modal usaha tanpa harus menghadapi beban bunga yang tinggi. Ini membuka peluang bagi berkembangnya usaha mikro dan kecil di desa.Selain permodalan, koperasi juga berperan penting dalam memperkuat jaringanpemasaran produk desa. Banyak produk unggulan desa yang sebenarnya memilikikualitas baik, namun kurang dikenal karena keterbatasan akses pasar. Koperasi DesaMerah Putih dapat menjadi jembatan yang menghubungkan produk-produk tersebutdengan pasar yang lebih luas. Dengan memanfaatkan teknologi digital dan kerjasama antar koperasi, distribusi produk desa dapat dilakukan secara lebih efektif danefisien.Kehadiran koperasi juga berdampak pada peningkatan kapasitas sumber dayamanusia di desa. Melalui berbagai pelatihan dan pendampingan, anggota koperasidapat meningkatkan keterampilan mereka dalam mengelola usaha. Tidak hanya itu, koperasi juga mendorong munculnya jiwa kewirausahaan di kalangan masyarakatdesa, terutama generasi muda. Hal ini penting untuk mencegah urbanisasi yang berlebihan, karena desa mampu menyediakan peluang ekonomi yang men janjikan.Menteri Koperasi, Ferry Julianton menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih jugamemiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi desa. Dalam situasikrisis, seperti pandemi atau gejolak ekonomi global, koperasi terbukti lebih tangguhkarena berbasis pada solidaritas anggota. Sistem yang saling mendukung membuatkoperasi mampu bertahan dan bahkan membantu anggotanya melewati masa sulit. Inimenunjukkan bahwa koperasi bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga fondasiekonomi yang kokoh untuk jangka panjang.Di berbagai daerah, mulai terlihat dampak positif dari kehadiran Koperasi Desa MerahPutih. Masyarakat desa mulai merasakan peningkatan pendapatan, terbuka nyalapangan kerja baru, serta tumbuhnya kepercayaan diri dalam mengelola potensilokal. Produk-produk desa yang sebelumnya kurang dikenal kini mulai menembuspasar yang lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi mampu menjadikatalisator perubahan ekonomi yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat desa.Dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih juga terus menguat dari berbagaipihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat itu sendiri. Program pendampingan, kemudahan regulasi, serta akses terhadap teknologi menjadi faktorpenting dalam mempercepat perkembangan koperasi di desa. Partisipasi aktifmasyarakat sebagai anggota juga menjadi kunci keberhasilan, karena koperasi padadasarnya adalah milik bersama yang harus dijaga dan dikembangkan secara kolektif.Dari perspektif akademis, pengamat sosial dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Firdaus Mirza menjelaskan optimalisasi peran Koperasi Desa Merah Putihmemerlukan penguatan kolaborasi lintas sektor yang lebih terarah dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, akademisi, sertakomunitas lokal perlu difokuskan pada inovasi model bisnis, digitalisasi layanankoperasi, serta peningkatan daya saing produk desa. Dengan langkah tersebut, koperasi tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu bertransformasi menjadi kekuatanekonomi baru yang adaptif terhadap perubahan zaman.Pada akhirnya, Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapijuga gerakan sosial yang membawa harapan bagi desa. Dengan mengedepankannilai kebersamaan, keadilan, dan kemandirian, koperasi mampu menjadi solusi nyatabagi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat desa. Jika dikelola denganbaik dan didukung secara berkelanjutan, koperasi ini dapat menjadi motor penggerakyang mempercepat terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.)* Penulis Merupakan Pengamat Ekonomi
- Advertisement -

Baca berita yang ini