MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) tidak melakukan rekayasa atau menutupi fakta kasus Covid19 karena akan membahayakan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid19 Ganip Warsito di Jakarta, Senin 7 Juni 2021.
“Misalnya mempertahankan status zonasi, tapi dengan tidak melaporkan apa fakta atau kejadian perkembangan kasus di daerah, ini sangat berbahaya bagi masyarakat kita semua,” ujar Ganip.
Tugas Satgas adalah melindungi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dari ancaman apapun. Ganip pun meminta agar pemerintah daerah tidak ragu berkoordinasi dengan Satgas Covid19 pusat jika ada kendala.
Satgas Covid19 juga akan selalu memonitor ke daerah untuk memantau pelaksanaan penanganan Covid19 melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah.
Belajar dari lonjakan kasus Covid19 di Kudus, Jawa Tengah, Ganip mengatakan akan memberikan dukungan untuk menambah kemampuan pelaksanaan pemeriksaan spesimen melalui PCR.
Berikutnya juga terkait dengan dukungan seperti halnya yang terjadi seperti kesulitan hambatan pada kasus di Kudus. Banyaknya kasus Covid19, sedangkan kemampuan PCR daerah ini sangat terbatas, dan bahkan petugasnya ada yang terkena Covid19, sehingga kemampuan menurun.