Satgas Minta Perkantoran Kembali Terapkan WFH

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perkantoran di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya diimbau untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Ini sebagai bentuk antisipasi agar penyebaran virus tidak semakin meluas.

Permintaan ini keluar dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. ”Mohon kepada perkantoran nonesensial dapat mempertimbangkan untuk menerapkan WFH kembali sebagai bentuk antisipasi terus meningkatnya kasus Covid-19,” ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis 27 Januari 2022.

Ia menegaskan bahwa Covid-19 adalah nyata. Selama status pandemi belum berubah menjadi endemi. Karena itu dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menerapkan proteksi penuh terhadap diri sendiri. Sebab, katanya, Covid-19 tidak pandang bulu. Dan bisa menginfeksi siapa saja.

Tak hanya itu, menurut Wiku, risiko terbesar juga ada pada pekerja pada sektor esensial yang bekerja di institusi penanganan Covid-19, juga bagi mereka yang akibat tuntutan situasi maupun profesi, memiliki intensitas mobilitas dan interaksi yang tinggi.

Kemudian pada masyarakat, Wiku mengingatkan penggunaan masker yang benar adalah hal kecil yang penting saat pergi ke tempat kerumunan. Selain itu, katanya, masyarakat penting menahan diri untuk tidak pergi ke kerumunan agar kasus Covid-19 segera turun.

Berdasarkan data New All Record Kementerian Kesehatan tanggal 1-22 Januari 2022, jumlah kasus konfirmasi nasional terus meningkat dalam empat minggu terakhir. Proporsi kasus dominasinya transmisi lokal, tidak lagi oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pada 22 Januari 2022 sebanyak 90,1 persen kasus konfirmasi nasional merupakan transmisi lokal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

IKN Proyek Strategis Presiden Prabowo Wujudkan Modernisasi Fasilitas Mutakhir

Oleh : Joanna Alexandra Putri )* Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap pembangunan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini