MATA INDONESIA, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan lapangan golf dan dua hotel obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.
“Jika setelah ini ada yang protes silakan mengajukan keberatan melalui pengacara. Sudah 24 tahun kita selalu berdebat, sekarang pemerintah tidak mau berdebat lagi. Sekarang kita sita,” ujar Ketua Satgas BLBI yang juga Menko Polhukam, Mahfud MD, Rabu 22 Juni 2022.
Lapangan golf, hotel dan beberapa bidang lahan tersebut atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai dan PT Bogor Real Estatindo.
Menurut Mahfud hingga 21 Juni 2022, Satgas BLBI yang terdiri dari 12 lembaga itu telah berhasil membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 714.408.477.778.
Sebelum melakukan penyitaan, Satgas BLBI sudah melakukan penagihan kepada Setiawan dan Hendrawan.
Namun, keduanya dinilai tidak menyelesaikan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Penyitaan itu merupakan upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific senilai Rp 3,58 Triliun.
Angka itu tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.