Sasar 390 Siswa, BIN Gelar Vaksinasi Massal di Sukarame

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDAR LAMPUNG – Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Lampung atau Binda Lampung menggelar vaksinasi massal untuk para pelajar di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Kegiatan vaksinasi yang menyasar 390 siswa SMAN 12 Bandarlampung ini dilaksanakan di Puskesmas Permata Biru, Sukarame, Rabu 29 September 2021.

Kegiatan vaksinasi ini mendapatkan apresiasi dari Kepala SMAN 12 Bandarlampung, Dra. Hj. Misalia, M. Pd. Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan vaksinasi ini dibagi dalam 4 shift di untuk menghindari kerumunan.

“Vaksinasi Sesi 1 dimulai pukul 08.00-09.30 Wib dari nomor urut 1-100, Sesi 2 pukul 09.30-11.00 Wib nomor 101-200, Sesi 3 pukul 11.00-12.30 Wib nomor 201-300, dan Sesi 4 pukul 13.00-14.30 Wib nomor 301-390,” katanya.

Misalia mengatakan siswa yang mengikuti vaksinasi diseleksi sesuai kondisi kesehatan masing-masing. Sebagian besar diikuti siswa Kelas 12 IPA/IPS.

“Kami juga konsultasi dengan pihak Puskesmas agar sebelum divaksinasi, anak-anak betul-betul ditinjau ulang kesehatan individunya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa hingga hari ini, 590 siswa SMAN 12 Bandarlampung telah divaksinasi dari total jumlah siswa 1.006 orang, dengan 200 siswa sebelumnya telah mengikuti vaksinasi umum.

“Kita juga minta bantuan dinas kesehatan. Alhamdulillah dinas kesehatan sudah menanggapi dan insyaallah dijadwalkan pada minggu depan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini