MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi yang menyantumkan sanksi kepada mereka yang menolak. Hal itu tidak bisa dipahami untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai upaya terakhir setelah sosialisasi dan edukasi penanggulangan Pandemi Covid19 tidak berhasil.
Menurut pernyataan relawan edukasi Covid19, dr. Dewa Nyoman, SH, MH, MARS kepada Mata Indonesia News, Senin 15 Februari 2021, dengan ancaman pasal hukum peraturan itu mencoba memberi pemahaman berdasarkan maksud dan tujuan pembuatan peraturan perundang-undangan.
“Penerapan sanksi tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah namun melalui beberapa upaya antara lain sosialisasi, edukasi dan persuasif,” ujar dr. Dewa.
Setelah upaya sosialiasi, edukasi dan persuasif tetapi tetap dilanggar dan merugikan kepentingan orang banyak barulah Perpres itu diberlakukan.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya, menurut ahli manajemen rumah sakit tersebut, bukan merupakan pidana tapi sanksi administrasi karena penolakan itu bukan sebuah tindak pidana melainkan tindakan menghalangi penanggulangan wabah.
Vaksinasi Covid19 sedang diupayakan Pemerintah Jokowi terhadap 182 juta warga Indonesia untuk memutus penularan Virus SARS-Cov-2 penyebab Covid19 yang kini menjadi pandemi.