Sanksi Penolak Vaksin Covid19 Adalah Langkah Terakhir Pemerintah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi yang menyantumkan sanksi kepada mereka yang menolak. Hal itu tidak bisa dipahami untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai upaya terakhir setelah sosialisasi dan edukasi penanggulangan Pandemi Covid19 tidak berhasil.

Menurut pernyataan relawan edukasi Covid19, dr. Dewa Nyoman, SH, MH, MARS kepada Mata Indonesia News, Senin 15 Februari 2021, dengan ancaman pasal hukum peraturan itu mencoba memberi pemahaman berdasarkan maksud dan tujuan pembuatan peraturan perundang-undangan.

“Penerapan sanksi tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah namun melalui beberapa upaya antara lain sosialisasi, edukasi dan persuasif,” ujar dr. Dewa.

Setelah upaya sosialiasi, edukasi dan persuasif tetapi tetap dilanggar dan merugikan kepentingan orang banyak barulah Perpres itu diberlakukan.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya, menurut ahli manajemen rumah sakit tersebut, bukan merupakan pidana tapi sanksi administrasi karena penolakan itu bukan sebuah tindak pidana melainkan tindakan menghalangi penanggulangan wabah.

Vaksinasi Covid19 sedang diupayakan Pemerintah Jokowi terhadap 182 juta warga Indonesia untuk memutus penularan Virus SARS-Cov-2 penyebab Covid19 yang kini menjadi pandemi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini