Samuel Eto’o Kecelakaan, Mobilnya Ringsek

Baca Juga

MATA INDONESIA, YAOUNDE – Mantan pemain Barcelona, Samuel Eto’o mengalami kecelakaan mobil cukup parah. Meski demikian, Eto’o dalam kondisi stabil.

Kecelakaan terjadi di kampung halaman Eto’o di Kamerun. Pria 39 tahun itu disebut sedang mengendarai mobil menuju rumah setelah menghadiri pernikahan kerabat. Dalam perjalanan, mobil Eto’o ditabrak oleh bus, Minggu 8 November 2020 pagi waktu setempat.

Eto’o mengalami cedera di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan instensif. Kabarnya kondisi Eto’o saat ini sudah membaik dan dalam kondisi stabil.

Jurnalis asal Kamerun, Martin Camus memposting foto kondisi mobil Eto’o yang ringsek di bagian depan.

“Saya bisa konfirmasi bahwa Eto’o baik-baik saja. Kami sudah bicara. Dokter sudah menangani dan melakukan pemeriksaan,” tulis Camus, dikutip dari The Sun, Senin 9 November 2020.

Jika dilihat dari kondisi mobil, Eto’o termasuk beruntung karena tidak mengalami luka parah. Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Eto’o, kerabat, atau keluarga.

Eto’o menghabiskan lima musim bersama Barcelona sebelum pindah ke Inter Milan di 2009 dimana dia menjadi bagian skuat Jose Mourinho yang meraih treble winners. Eto’o juga pernah main di Chelsea, Everton, Anzhi Makhachkala dan mencatatkan 118 penampilan bersama Kamerun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini