Saham Jababeka Disuspend Gara-Gara Anak Perusahaan Gagal Bayar Notes

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Saham PT Kawasan Industri Jababeka TBK (KIJA) disuspend karena terus mengalami koreksi akhir-akhir ini. Hingga penutupan pasar Senin 8 Juli 2019, saham KIJA turun ke level Rp 304 per saham atau melemah 4,40 persen.

Turunnya nilai KIJA disebabkan berita gagal bayar surat utang atau notes dari Jababeka International BV (JIBV), anak usaha KIJA yang bermarkas di Belanda.

Maka, Bursa Efek Indonesia men-suspend alias memberhentikan sementara perdagangan saham KIJA hari ini. Alasannya karena ketidakmampuan melaksanakan pembelian kepada para pemegang notes (surat utang) maka perusahaan dinyatakan lalai atau default.

“Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perusahaan di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019 hingga pengumuman lebih lanjut,” ujar Teuku Fahmi Ariandar, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam surat edaran BEI, dalam pernyataan tertulisnya, Senin siang.

Sebelumnya manajemen perseroan mengungkapkan perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang merupakan usulan dari PT Imakotama Investido dan Islamic Development Bank (IDB).

Dengan terjadinya perubahan kendali dalam perseroan, maka perseroan Jababeka International wajib memmberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101 persen dari nilai pokok Notes sebesar 300 juta dolar AS ditambah kewajiban bunga.

Jika perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, “maka perseroan/Jababeka international akan dinyatakan berada dalam keadaan lalai atau default.” Hal itu lah yang membuat KIJA berada dalam keadaan default. Krisantus de Rosari Binsasi

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini