MINEWS, JAKARTA – Polemik seputar kepemimpinan PSSI pasca Joko Driyono (Jokdri) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan barang bukti pengaturan skor, kini terjawab sudah.
Dalam rapat khusus di Jakarta, Komite Eksekutif (Exco) PSSI telah memutuskan Wakil Ketua Umum Iwan Budianto menjadi Plt Ketua Umum PSSI mulai Kamis 2 Mei 2019.
Mengutip laman resmi PSSI, keputusan ini sesuai pasal 40 ayat 6 Statuta PSSI, terkait situasi yang dialami ketua umum sebelumnya Joko Driyono. Pasal 40 ayat 6 itu berbunyi “Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”
Sebelumnya, Jokdri menunjuk Gusti Randa sebagai pengganti tugas-tugasnya. Kini, tongkat kepemimpinan PSSI resmi berada di tangan Iwan.
Selain itu, PSSI juga melaporkan kepada FIFA, AFC dan AFFÂ update situasi dari ketua umum sebelumnya, Joko Driyono. Terkait surat FIFA, berdasarkan saran dan masukan mereka, PSSI juga harus mengisi tiga posisi Exco yang kosong sampai kongres biasa selanjutnya sesuai dengan pasal 34 ayat 7 Statuta PSSI.
Perwakilan FIFA dan AFC sudah bertemu PSSI pada April lalu di Jakarta. Tiga Exco yang mengisi posisi kosong tersebut diharuskan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.